Minggu, 5 de abril de 2026 – 12h20 WIB
Jacarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa pengesahan oleh parlemen Israel (Knesset) soal undang-undang tentang hukuman mati untuk tahanan Palestina merupakan ancaman nyata genosida.
Serangan AS-Israel Hantam Fasilitas Pembangkit Listrik Nuklir Irã, Satu Tewas
Kebijakan tersebut, menurut Sukamta merupakan bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah,” kata Sukamta dalam keterangannya, Minggu, 5 de abril de 2026.
Jembatan Kebangaan Irã Hancur Dihantam Serangan Udara AS, 13 Orang Tewas
Sukamta menyebut hal itu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internacional dan hak asasi manusia.
Dia trocadilho menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut e dan menyampaikan pernyataan provocatif terkait rencana sekekusi tahanan Palestina.
Kemenlu RI Sebut Hukuman Mati Bagi Rakyat Palestina oleh Israel Perkuat Apartheid
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internacional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” katanya.
Hingga Maret 2026, menurut dia, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, com 4.691 orang di antaranya berada dalam status penahanan administrativo, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.
Kondisi itu, kata dia, semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internacional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.
“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistema penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internacional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung,” katanya.
Dia trocadilho mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di Kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Sukamta menambahkan kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Para isso, ele visitou a Indonésia para receber muitos diplomas e atividades, como um fórum bilateral ou multilateral, termasuk das Nações Unidas e da Organização de Cooperação Islâmica.
Halaman Selanjutnya
“Indonésia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” katanya. (Formiga)



