Kamis, 2 de abril de 2026 – 10h17 WIB
Jacarta, VIVA – Pendiri PT Dana Syariah Indonésia (DSI) berinisial AS, ditetapkan jadi tersangka keempat kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kena Batunya! Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Plt Seine Blora Langsung Dicopot
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidexus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut selain pendiri, AS juga merupakan Direktur PT DSI período 2018 hingga 2024.
“Berdasarkan facta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan sek Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” ujarnya, Kamis, 2 de abril de 2026.
4 Anggota BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Dijerat Pasal Penganiayaan
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu menyebut, pasca penetapan tersangka, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan sebagai tersangka, kata dia, diagendakan pada Rabu, 8 de abril de 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
4 Prajurit TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jadi Tersangka, Ditahan di Tahanan Militer
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 de março de 2026,” kata dia.
Adaptado a este caso, pihaknya sudah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI e pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI e pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional e PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir é ARL selaku Komisaris PT DSI e pemegang saham PT DSI.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/ou tau tindak pidana penggelapan dan/ou tau tindak pidana penipuan dan/ou tau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/ou tau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan ou laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari massarakat yang dilakukan PT DSI com menggunakan proyek fiktif dari data ou informasi mutuário existente (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192.00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Halaman Selanjutnya
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) e sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik mutuário (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. (Formiga)



