Rabu, 1º de abril de 2026 – 03:18 WIB
Jacarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara e Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan Pegawai Pemerintah com Perjanjian Kerja ou PPPK não boleh dipecat jika contaktnya belum berakhir.
Gaspol Kejar Pertumbuhan, BUMA International Genjot Kontrak Baru e Diversifikasi Bisnis
“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai contraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat”, kata Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di elektroparlemen, Senayan, Jacarta, Selasa, 31 de março de 2026.
Ilustração ASN.
Foto:
- FOTO ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Mendagri Instruksikan Pemda Efisiensin para Bayar PPPK agar Tak Kena PHK
Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai no máximo 30 pessoas dari APBD em janeiro de 2027.
O processo de pagamento do PPPK é um meio de comunicação pública. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
Pedas, Irã Balik Ejek Trump Soal Selat Hormuz: Kamu Dipecat!
“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ucapnya.
Mengenai skema belanja pegawai daerah máximo 30 pessoas do APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat e Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.
Rini mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensivo com Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.
“Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang ou apakah ada intervensi-intervensi lain,” ucap Rini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah para melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja terhadap PPPK.
Tito, saat ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di przedkom parlemen, Senayan, Jacarta, Senin (30/3), mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian, namun penyesuaian itu merupakan solusi terakhir.
Kemendagri akan memantau kemampuan pemerintah daerah terlebih dahulu e Mendagri juga akan menurunkan tim ke daerah-daerah.
“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak criativo”, katanya. (Formiga)
DPR Usul Skema Insentif para 638.000 Guru Madrasah Swasta yang Tak Bisa Jadi ASN
Abidin meminta Kemenag segera mencari terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memungkinkan diangkat menjadi PPPK ou ASN.
VIVA.co.id
31 de março de 2026




