Início Notícias Gak Ada Penetrasi? Kuasa Hukum Bongkar Isi Rekaman CCTV Inara Rusli e...

Gak Ada Penetrasi? Kuasa Hukum Bongkar Isi Rekaman CCTV Inara Rusli e Insanul Fahmi

20
0
Gak Ada Penetrasi? Kuasa Hukum Bongkar Isi Rekaman CCTV Inara Rusli e Insanul Fahmi

Rabu, 18 de março de 2026 – 17h09 WIB

Jacarta, VIVA – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan publiclik. Kali ini, tim kuasa hukum Inara membro penjelasan rinci terkait bukti rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa.

img_title

Isi Permintaan Maaf Lengkap Inara Rusli, Insanul Fahmi e Wardatina Mawa Disebut!

Mereka menegaskan bahwa isi rekaman tersebut tidak membuktikan adanya hubungan layaknya suami-istri antara Inara e Insanul Fahmi. Role lebih lanjut yuk!

Salah satu kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyangkal keberadaan video tersebut. Eu menjelaskan bahwa rekaman itu memang diambil di kediaman kliennya.

img_title

Akhirnya! Inara Rusli Minta Maaf e Wardatina Mawa

No entanto, eu menegaskan bahwa isi video yang beredar tidak sesuai com tudingan yang berkembang di massarakat.

“Vídeo é de satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui,” kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 17 Maret 2026.

img_title

Akhirnya Ikhlas, Insanul Fahmi Pasrah Diceraikan Wardatina Mawa

Mais tarde, Daru menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya hubungan sexual dalam rekaman tersebut. Eu menilai interpretasi yang menyebut adanya perzinaan terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

“Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Não pode ser dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang saat ini sedang disidik oleh penyidik”, também.

Tak hanya soal isi video, tim kuasa hukum juga menyoroti informasi yang beredar mengenai durasi rekaman. Herlina, yang juga menjadi bagian deri tim hukum Inara, menyebut bahwa rekaman tersebut telah mengalami pemotongan.

“Menurut saya, memang jelas di situ sudah dipotong dan dieit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua ou tiga menit. Dan itu sebentar sekali waktunya,” Herlina’s ungkap.

Eu menambahkan bahwa rekaman yang beredar terdiri dari potongan video singkat, yang masing-masing berdurasi sekitar satu hingga dua menit.

Dari sudut pandang hukum, ia menilai potongan-potongan tersebut tidak cukup to membuktikan adanya tindak perzinaan.

“Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan ini disampaikan tak lama setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Inara pada Senin, 16 de março de 2026.

Halaman Selanjutnya

Fuente