Início Notícias Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presidente Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun...

Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presidente Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun Penjara

20
0
Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presidente Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun Penjara

Senin, 16 de março de 2026 – 09:30 WIB

Jacarta, VIVA – Aktris controverso Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Surat tersebut ia tujukan kepada Presidente Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonésia, Kejaksaan Agung Republik Indonésia, hingga pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonésia.

img_title

Pegang Data Intelijen, Prabowo Mau Tertibkan Pengamat yang Tak Suka Pemerintah

Lewat unggahan di Instagram, perempuan yang akrab disapa Nyai itu menyampaikan keberatannya atas vonis 6 tahun penjara yang kini harus dijalaninya. Em pouco tempo, você também pode tirar fotos com um grande número de bebês. Role para obter informações completas, yuk!

Sebagai seorang ibu tunggal dari tiga anak, Nikita merasa hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan sejumlah kasus lain, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

img_title

Airlangga Beberkan Skenario Potensi Kenaikan Defisit APBN de Atas 3%

“Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar,” tulisnya dalam poin pertama keberatannya, dikutip Senin 16 de março de 2026.

Dalam surat terbuka itu, ia juga menyoroti perbandingan hukuman yang menurutnya terasa tidak adil. Nikita menyinggung kasus mantan Direktur Utama Pertamina yang disebutnya menerima hukuman lebih ringan meski terkait kerugian negara dalam jumlah besar.

img_title

Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Terlalu Mewah, Ini Alasannya

“Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?” lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Tak hanya soal vonis, Nikita juga mempertanyakan sejumlah proses hukum dalam kasusnya. Eu menyinggung perubahan pasal dakwaan yang terjadi di tengah proses persidangan tanpa pemeriksaan ulang.

Menurutnya, dakwaan awal menggunakan Pasal 368 KUHP kemudian berubah menjadi Pasal 369 KUHP tanpa adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

Selain itu, ia juga menyoroti proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menurutnya berlangsung sangat cepat.

“Sangat sulit dinalar secara logica hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?” tulisnya lagi.

Kasus yang menjerat Nikita sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan e Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys. Perselisihan ini bermula dari ulasan product di media social social pada akhir 2024 yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Halaman Selanjutnya

Em outubro de 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun karena unsur TPPU dinilai terbukti.

Halaman Selanjutnya

Fuente