Início Notícias Bupati e Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan para THR

Bupati e Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan para THR

19
0
Bupati e Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan para THR

Sabtu, 14 de março de 2026 – 23h39 WIB

Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomeou Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) e Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan para tunjangan hari raya (THR).

img_title

KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR kepada Pihak Eksternal

Deputado Penindakan e Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu na conferência pessoal de Jacarta, Sabtu malam mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat malam, 13 de março de 2026.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap período 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep.

img_title

KPK Boyong 13 Orang ke Jacarta saat OTT Bupati Cilacap

Bupati e Sekda Cilacap itu selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 de abril de 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jacarta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

img_title

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang

Asep menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL e SAD bermula dari laporan pengaduan massarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan SAD para usar um THR privado e pihak-pihak externo.

“Yang dimaksudkan com pihak externo de sini adalah Forkopimda, ya, forum reklamasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ucap dia.

Kemudian, SAD, bersama dengan tiga asisten Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR tersebut externo mencapai Rp515 juta. Para memenuhi kebutuhan itu, para assistir kabupaten meminta uang kepada setiap perangkat daerah.

“Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta,” tutur Asep.

Na avaliação, um conjunto de kerja ditargetkan menyetor um Rp75 juta sampai com Rp100 juta. Namun, na realidade, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta perangkat daerah.

No período de 9 a 13 de março de 2025, 23 de setembro de Kabupaten Cilacap foi menyetorkan permintaan Bupati AUL com um total de Rp610 juta.

KPK menegaskan perbuatan itu merupakan melawan hukum. Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah mennjukkan perilaku penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas dan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafannya.

Halaman Selanjutnya

“Di sisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan e pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta, seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap.” ucapnya. (Formiga)

Halaman Selanjutnya

Fuente