Sabtu, 14 de março de 2026 – 22h09 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak externo, termasuk terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).
KPK Boyong 13 Orang ke Jacarta saat OTT Bupati Cilacap
Peringatan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputado Penindakan e Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian kepada pihak luar tidak termasuk kewajiban kepala daerah.
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Barang Bukti Uang
“Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak externo,” kata Asep dalam konferensi pers di Jacarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi
KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lapor Jika Ditemukan di Jalan!
Deputado Penindakan e Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Asep menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya ou au situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan device sipil negara untuk menjaga integritas jabatan com tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan comngan jabatan e pelayanan publiclik.
“Menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan e memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dugaan Pengumpulan Dana THR
Dalam kasus yang tengah diselidiki, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, para mengumpulkan dana guna kebutuhan pemberian THR pribadi serta kepada pihak externo.
Pihak externo yang dimaksud é um fórum Komunikasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dana tersebut diduga diminta dari masing-masing perangkat daerah com alvo pengumpulan mencapai Rp750 juta.
Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparelho sipil negara, anggota Polri, e TNI com total nilai mencapai Rp55,1 triliun.
“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” kata Asep.
Berpotensi Picu Penyimpangan
KPK menilai praktik pengumpulan dana THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku yang tidak berintegritas and tidak memiliki dasar pembenaran secara hukum.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, praktik tersebut berpotensi memicu penyimpangan lain, seperti meminta dana kepada pihak swasta yang dijanjikan proyek pembangunan di daerah.



