Início Notícias KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lapor Jika Ditemukan di Jalan!

KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lapor Jika Ditemukan di Jalan!

21
0
KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lapor Jika Ditemukan di Jalan!

Sabtu, 14 de março de 2026 – 01:02 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas milik negara ou daerah para mudik lebaran, maupun perjalanan keluarga di luar atividades kedinasan. Larangan tersebut tercantum em Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentando Pencegahan e Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Em seguida, foi planejado o uso de facilidades importantes para manter o privilégio, se você quiser que um cliente negoceie ou daerah maupun kendaraan yang disewa para kebutuhan operacional kementerian/lembaga ou pemerintah daerah.

img_title

Menhub: Posko Angkutan Lebaran Terpadu Beroperasi secara Nasional 13-30 Maret 2026

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun atividades lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 13 de março de 2026.

Menurut Budi, larangan tersebut menjadi sangat penting mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada massarakat. Oleh Karen itu, penggunaan mobil dinas harus sesuai com peruntukan e tidak dimanfaatkan para manter pribadi.

img_title

Bupati Cilacap Diboyong Penyidik ​​​​KPK ke Jacarta Malam Ini Naik Kereta

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

KPK mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah maupun lembaga negara lainnya para mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

img_title

BTN Siapkan Uang Tunai Rp23.18 Triliun Penuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah Período Libur Lebaran 2026

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan public serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, dan layanan consultor melalui nomor aplikasi perpesanan instan WhatsApp +62811145575, ou menghubungi layanan informações públicas KPK pada nomor telepon 198.

“Pelaporan penerimaan ou penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) em https://gol.kpk.go.id ou surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Adaptado, dia 12 de março de 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13.6 juta, yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Halaman Selanjutnya

Fuente