Jumat, 13 de março de 2026 – 06:50 WIB
Jacarta, VIVA – O ator Ammar Zoni menghadapi tuntutan hukuman 9 anos depois de ter perkara dugaan keterlibatan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) em sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Na perseverança, jaksa menyatakan bahwa pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar é também um dos principais recursos financeiros que cukup besar sebagai bagian dari tuntutan pidana. Role para obter informações selengkapnya, yuk!
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar com pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan e dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500 juta,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Terbongkar! Isi Surat Ammar Zoni ke Dokter Kamelia saat Minta Putus
Jaksa juga merikan waktu satu bulan bagi Ammar to melunasi denda tersebut. Se não for difundido, um dispositivo pode ser usado para dilelang.
“Jika hartanya não mencukupi, ou não tidak memungkinkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan (apoiador) selama 140 hari,” tambah Jaksa.
Dokter Kamelia Ungkap Penyebab Tetiba Diputusin Ammar Zoni: Triggernya…
Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Ammar dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari lima gram.
Kasus esta bermula ketika Ammar masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Salemba. Em dezembro de 2024, ia disebut menerima kiriman sabu seberat 100 gramas de seseorang bernama Andre.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 gramas diduga diberikan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, para morrer em lingkungan rumah tahanan.
Sikap di Persidangan Jadi Faktor Memberatkan
Na verdade, Jaksa memaparkan alguns fatores que membuat hukuman terhadap Ammar dinilai layak diperberat. Salah satunya é adalah sikap terdakwa yang dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar não é mengakui perbuatannya e belit-belit dalam memberikan keterangan”, disse JPU.
Selain itu, status Ammar sebagai residivis juga menjadi pertimbangan utama. O ator berusia 32 anos foi diketahui telah alguns kali tersandung kasus serupa sebelumnya.
Jaksa menilai perbuatannya berpotensi merusak generasi bangsa serta bertentangan com upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan é adalah sikap Ammar yang tetap menunjukkan kesopanan selama mengikuti jalannya persidangan.
TERPOPULER: Mbak Rara Ungkap Ramalan tentando Vidi Aldiano, Begini Foto Freya JKT48 yang Diedit
Nama Raden Rara Istiati Wulandari ou yang dikenal sebagai Mbak Rara kembali menjadi perbincangan setelah menyinggung kenangannya bersama penyanyi Vidi Aldiano.
VIVA.co.id
13 de março de 2026




