Rabu, 11 de março de 2026 – 14h38 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ou Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada pekan ini.
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Pemanggilan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 de março de 2026.
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK
Asep belum menjelaskan detalhe kapan pemanggilan Yaqut dilakukan. Dia hanya mengatakan pemanggilan dilakukan dalam pekan ini.
“Ya tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini,” tuturnya.
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Kubu Gus Yaqut
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jacarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ou Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro em sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 11 de março de 2026 siang.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat ex Menag Yaqut tetap sah.
KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jacarta Selatan menolak praperadilan sek Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji
VIVA.co.id
11 de março de 2026




